Wajar Tanpa Pengecualian

Apa itu "Wajar Tanpa Pengecualian?"

 

 

Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atau Unqualified Opinion artinya Laporan Keuangan (LK) telah disajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan (neraca), hasil usaha atau Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Arus Kas, sesuai dengan prinsip akuntansi yg berlaku umum. Penjelasan laporan keuangan juga telah disajikan secara memadai, informatif dan tidak menimbulkan penafsiran yang menyesatkan.

Wajar di sini dimaksudkan bahwa Laporan Keuangan bebas dari keraguan dan ketidakjujuran serta lengkap informasinya. Pengertian wajar tidak hanya terbatas pada jumlah -jumlah dan ketepatan pengklasifikkasian aktiva dan kewajiban,  namun yang terpenting meliputi pengungkapan yang tercantum dalam Laporan Keuangan.

Pendapat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) diberikan oleh pemeriksa, apabila :

1) Tidak ada pembatasan lingkup pemeriksaan sehingga pemeriksa dapat menerapkan semua prosedur pemeriksaan yang dipandang perlu untuk meyakini kewajaran Laporan Keuangan; atau ada pembatasan lingkup pemeriksaan tetapi tidak material dan dapat diatasi dengan prosedur pemeriksaan alternatif;

2) Tidak ada tekanan dari pihak lain kepada pemeriksa,

3) Tidak ada penyimpangan terhadap standar akuntansi atau ada penyimpangan dari standar akuntansi tetapi tidak material.

Agar Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) dapat memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (Unqualified Opinion) dari BPK RI,  Pemerintah Daerah harus menerapkan suatu sistem pengendalian intern yang kuat untuk menyakinkan tercapainya proses dan hasil kegiatan yang dinginkan, dengan penilaian risiko serta pemilihan metode tata kelola yang tepat , yang mampu meyakinkan dapat dikendalikannya proses dan diperolehnya hasil kegiatan yang mampu meningkatkan kegunaan dan keandalan informasi baik keuangan dan non keuangan.