Pelatihan Kantor Sendiri (PKS) Peningkatan Kapabilitas APIP dan Pembinaan JFA di lingkungan Inspektorat daerah Kabupaten Kulon Progo

Inspektorat Daerah Kabupaten Kulon Progo, mengadakan Pelatihan Kantor Sendiri (PKS) bertempat di Aula Inspektorat Daerah Kamis (12/7) dan Jumat (13/7). Pelatihan ini diperuntukkan bagi Pegawai Inspektorat, dan dihadiri pula perwakilan dari BKD dan Bagian Organisasi Setda.

Pusbin JFA BPKP menugaskan Sihono dan Adi Widodo sebagai Narasumber dalam pelatihan ini. Hari pertama membahas tentang peran APIP yang efektif dan Peningkatan Kapabilitas APIP. Hari kedua membahas tentang Karier, Kinerja dan Kompetensi APIP dan Permasalahan dan Solusi PPAK.

Sihono selaku narasumber menyampaikan bahwa Peran APIP menurut Organizational Governance: Guidance for Internal Auditors  yaitu: 

  • Memberikan penilaian yang obyektif dan independen atas kelayakan struktur tatakelola dan keefektifan kinerja dari aktivitas tertentu dari organisasi/instansi pemerintah (watchdog, konsultan, quality assurance);
  • Bertindak sebagai katalisator perubahan, memberikan saran atau mendorong perbaikan-perbaikan untuk meningkatkan struktur dan praktek tatakelola (catalysts for change).

 

Peran APIP menurut Pasal 11 PP Np. 60 Tahun 2008 yaitu:

  1. Memberikan keyakinan yang memadai atas ketaatan, kehematan, efisiensi, dan efektivitas pencapaian tujuan penyelenggaraan tugas dan fungsi Instansi Pemer intah (assurance activities);
  2. Memberikan peringatan dini dan meningkatkan efektivitas manajemen risiko dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah (anti corruption activities); dan
  3. Memelihara dan meningkatkan kualitas tata kelola penyelenggaraan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah (consulting activities).

Tugas dan Fungsi APIP menurut PP. 60 Tahun 2008 yaitu APIP melakukan pengawasan intern melalui:

  • Audit, terdiri atas Audit Kinerja dan Audit dengan Tujuan Tertentu
  • Reviu
  • Evaluasi
  • Pemantauan
  • Kegiatan Pengawasan Lainnya

Auditor yang professional dan kompeten disebutkan juga di PP. 60 Tahun 2008 yaitu memiliki kompetensi keahlian auditor yang tersertifikasi melalui program sertifikasi JFA, memenuhi kode etik dan standar audit, melaporkan hasil penugasan sesuai dengan kebutuhan pemangku kepentingan, melaksanakan tugas secara independen dan obyektif.

Sihono selaku narasumber juga menyampaikan tips untuk peningkatan level kapabilitas APIP yaitu sebagai berikut:

  1. Melakukan self assessment kapabilitas APIP dibantu Perwakilan BPKP Provinsi  DIY
  2. Memahami level kapabilitas berdasarkan AOI hasil assessment kemudian menyusun Rencana Aksi Peningkatan Kapabilitas
  3. Buat  Rencana Pengembangan SDM
  • Menyusun Formasi Auditor
  • Rekrut auditor yang kompeten (Asesmen/TPA/Psikotes-bakat dan minat)
  • Pola karir – mutasi/penempatan – hubungan kerja
  • Susun  pengembangan SDM melalui diklat (teknis) berkelanjutan

            4.    Buat rencana/pengawasan yang prioritas /strategis

  • Pengadaan Barang dan Jasa
  • Pengelolaan Keuangan-target WTP
  • Peningkatan Pelayanan Masyarakat

      5. Pembuatan SOP setiap kegiatan APIP

  1. Penerapan Standar Audit dan Kode Etik (sesuai Permenpan No. 4 & 5 /2008) secara konsisten
  2. Anggaran yang cukup memadai untuk operasional dan pengembangan SDM
  3. Adanya pengendalian mutu atas pelaksanaan  proses bisnis/tata laksana pengawasan intern mulai perencanaan, pelaksanaan, pelaporan dan tindak lanjut
  4. Adanya Piagam Audit Pengawasan Intern (internal audit charter) sebagai bentuk dukungan/ komitmen Pimpinan K/L/Pemda sehingga APIP berperan optimal dan dapat akses tanpa batas pada aset, keuangan dan pegawai

Pada hari kedua pelatihan disampaikan oleh Shin Wan dan Adi Widodo mengenai Karier, Kinerja dan Kompetensi APIP dan Permaslahan dan Solusi PPAK. Peserta semakin antusias mengikuti materi ini, karena menyangkut karier dan nasib mereka, terutama uditor dan calon auditor. Peserta selaku tim penilai Angka Kredit juga antusias dan menanyakan permasalhan-permasalahan mengenai PAK.

Dengan dilaksanakannya pelatihan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman tentang Peran, Karier, Kinerja, Kompetensi, Kapabilitas  APIP dan semakin terarah dan mantap dalam melaksanakan tugas-tugasnya. Diharapkan juga didapat solusi mengenai permasalahan-permasalahan mengenai Penilaian Angka Kredit (PAK) baik di Tim Penilai Angka Kredit maupun di BKD.