Studi Tiru Inspektorat Daerah Kabupaten Kulon Progo ke Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo

Menindaklanjuti pasal 10 ayat (3) Peraturan Pemerintah nomor 13 tahun 2019, tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, yang menyebutkan bahwa "Data yang dituangkan dalam LPPD wajib diverifikasi atau divalidasi oleh Inspektorat Daerah yang bersangkutan". Dalam rangka menambah wawasan terkait pelaksaan verifikasi dan validasi LPPD, Inspektorat Daerah Kabupaten Kulon Progo mengadakan studi tiru ke Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo pada hari Selasa 28 Januari 2020 pukul 11.00 WIB sampai selesai yang beralamat di Jl. Mayjend Sutoyo No.59 Purworejo. Inspektorat Daerah Kabupaten Kulon Progo diwakili Ir. RR. Endah Tri Herminingsih, MMA, Drs. Agus Wiyono Raharjo, Ari Fitriani, SE, MM, Hesti Suryandari, SP, M.Si, Bambang Sidi Rahmanto, SE dan Marwoto, SE. Dalam acara studi tiru ini Inspektorat Daerah Kabupaten Kulon Auditor Madya drh. Imam Budi Cahyono, Irban III Dwi Susanto, SH, P2UP Muda Indra Musajaya, SH dan Sekretaris Eny Mungawanah, S.S.