Kamis Pahing di Inspektorat Daerah Kabupaten Kulon Progo

Sebagai tindak lanjut Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 75 Tahun 2016 tentang Pakaian Dinas. Kamis Pahing 6 Februari 2020 seluruh karyawan dan karyawati Inspektorat Daerah Kabupaten Kulon Progo menggunakan pakaian tradisional Jawa Yogyakarta. penggunaan pakaian adat Yogyakarta dilakukan setiap Kamis Pahing alias 35 hari sekali. Hal ini sesuai dengan tradisi weton yaitu peringatan hari kelahiran dalam tanggalan Jawa yang terjadi setiap 35 hari sekali. Kegiatan ini dilakukan untuk melestarikan budaya leluhur.Pemilihan hari Kamis Pahing disesuaikan dengan hari perpindahan keraton dari Ambar Ketawang ke keraton sekarang. Kamis Pahing adalah hari berdirinya Keraton Yogyakarta. Setiap hari Kamis Pahing kami menggunakan adat ini untuk menjaga budaya istimewa.