Pertemuan Awal Pemeriksaan Reguler Inspektorat Daerah Istimewa Yogyakarta

Berdasarkan Keputusan Gurbernur Daerah Istimewa Yogyakarta nomor : 288/KEP/2019, tentang Penetapan Program Kerja Pengawasan Tahunan Tahun 2020 dan Keputusan Inspektur Daerah Istimewa Yogyakarta nomor : 95/KPTS/2019 tentang Tindak Lanjut Program Kerja Pengawasan Tahunan tahun 2020. Menindaklanjuti tersebut Inspektorat Daerah Istimewa Yogyakarta melaksanakan pemeriksaan reguler pada beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemerintah Kabupaten Kulon Progo dengan sasaran : tugas dan fungsi, pengelolaan keuangan, sarana prasarana, SDM dan SPI. Adapun OPD yang menjadi obyek pemeriksaan yaitu : DPRD, Sekretariat Daerah, Bappeda dan BKAD Kabupaten Kulon Progo. Pemeriksaan dilaksanakan mulai tanggal 25 September 2020 selama 20 hari.