Rapat Koordinasi Penugasan Pemeriksaan Desa di Inspektorat Daerah Kabupaten Kulon Progo

Rabu (3/1) 2021 Inspektorat Daerah Kulon Progo melakukan rapat koordinasi penugasan pemeriksaan desa yang dilaksanakan di Ruang Rapat Inspektur Pembantu Inspektorat Daerah Kulon Progo dan dilaksanakan pada pukul 09.00 WIB. Rapat dipimpin oleh Ibu Ir. RR. Endah Tri Herminingsih, MM selaku Sekretaris Inspektorat Daerah Kulon Progo dan dihadiri oleh Inspektur Pembantu serta Auditor.

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo No. 8 Tahun 2019 tentang Keuangan Keluarahan pasal 26, Aparat Pengawas Internal Pemerintah Daerah melakukan audit atas penggunaan APB Kalurahan setelah berakhirnya Tahun Anggaran dan Akhir Masa Jabatan, pelaksanaan audit oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah Daerah dilaksanakan secara bertahap sampai terpenuhi semua Kalurahan di Daerah.

Sesuai dengan Perda tersebut, disampaikan jadwal pemeriksaan kalurahan di bulan Februari sampai dengan Maret 2021 yang dilaksanakan secara bertahap. Pemeriksaan dibagi menjadi 3 penugasan, yaitu periode 16 Februari – 25 Februari 2021 sebanyak 10 obrik dengan perincian 9 kalurahan dan 1 pemeriksaan khusus / kasus / PDTT, periode 26 Februari – 9 Maret 2021 sebanyak 9 obrik dengan perincian 8 kalurahan dan 1 pemeriksaan khusus / kasus / PDTT, serta periode 10 Maret – 23 Maret 2021 sebanyak 9 obrik yang terdiri dari 9 kalurahan.