Apel pagi dan memperdengarkan lagu Indonesia Raya

Pelaksanaan apel pagi merupakan kewajiban bagi setiap pegawai, selain untuk mendengar arahan pimpinan, apel pagi juga bermanfaat untuk melatih kedisiplinan dan tanggung jawab bagi setiap pegawai khususnya pegawai Inspektorat Daerah Kabupaten Kulon Progo. Giat apel Inspektorat Daerah Kabupaten Kulon Progo (4/8) merupakan sarana disiplin mengenai waktu serta sarana tanggung jawab setiap pegawai dan sebagai evaluasi kegiatan yang telah berjalan. Apel pagi kali ini di pimpin Muhammad Zunan Budiarto serta diikuti oleh seluruh pegawai. Dalam apel ini Inspektorat Daerah Kabupaten Kulon Progo menindaklanjuti surat dari Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor : 29/SE/V/2021 tanggal 18 Mei 2021 tentang memperdengarkan lagu kebangsaan Indonesia Raya. Maka setiap hari kerja pukul 07.45 WIB, karyawan dan karyawati diwajibkan untuk memperdengarkan lagu kebangsaan Indonesia Raya. Tujuan memperdengarkan lagu kebangsaan Indonesia Raya ini juga dilakukan untuk meningkatkan semangat kerja dan semangat nasionalisme serta memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dan negara Indonesia.