Prosedur Pengajuan Keberatan Informasi
- oleh irdakp
- 13 Juni 2022 11:42:09
- 4233 views
A. Prosedur Pengajuan
- Pemohon berhak mengajukan keberatan terhadap pelayanan informasi di lingkungan Inspektorat Daerah Kab. Kulon Progo.
- Pengajuan keberatan ditujukan kepada Atasan Pejabat Pengelola Dokumentasi dan Informasi (PPID) Inspektorat Daerah Kab. Kulon Progo dalam hal ditemukannya alasan sebagai berikut:
- penolakan atas permintaan informasi berdasarkan alasan pengecualian sesuai ketentuan perundang-undangan;
- tidak disediakannya informasi berkala sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
- tidak ditanggapinya permintaan informasi;
- permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
- tidak dipenuhinya permintaan informasi;
- pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau
- penyampaian informasi melebihi jangka waktu.
B. Registrasi
- Pengajuan keberatan diajukan dalam bentuk permohonan tertulis disertakan identitas yang jelas dan alasan keberatan dan / atau mengisi formulir pernyataan keberatan atas permohonan informasi.
- Petugas Informasi wajib mencatat pengajuan keberatan dalam register keberatan dan meneruskannya kepada atasan PPID dalam waktu selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja sejak permohonan diajukan.
- Pastikan Pemohon mendapatkan tanda bukti permohonan keberatan.
C. Tanggapan Atas Keberatan
- Atasan PPID wajib memberikan tanggapan dalam bentuk keputusan tertulis yang selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak dicatatnya pengajuan keberatan tersebut dalam register keberatan.
- Keputusan tertulis sebagaimana dimaksud sekurang-kurangnya memuat :
- Tanggal pembuatan surat tanggapan atas keberatan;
- Nomor surat tanggapan atas keberatan;
- Tanggapan/jawaban tertulis atasan PPID atas keberatan yang diajukan yang berisi salah satu atau beberapa hal sebagai berikut : Mendukung sikap atau putusan PPID disertai alasan dan pertimbangan yang jelas, Membatalkan putusan PPID dan/atau memerintahkan PPID untuk memberikan sebagian atau seluruh informasi yang diminta kepada Pemohon, Memerintahkan PPID untuk menjalankan kewajibannya dalam memberikan pelayanan informasi sesuai dengan Undang-undang dan peraturan yang berlaku.
- Petugas Informasi menyampaikan atau mengirimkan keputusan Atasan PPID kepada Pemohon atau kuasanya dan menyampaikan tembusan ke PPID.
- Pemohon yang mengajukan keberatan yang tidak puas dengan keputusan atasan PPID berhak mengajukan permohonan penyelesaian sengketa Informasi kepada Komisi Informasi selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan atasan PPID.
D. Info
Info lebih lanjut dapat mengirim e-mail ke: inspektorat@kulonprogokab.go.id
Kunjungi sosial media kami di:
Instagram : https://www.instagram.com/irda.kulonprogo/
Twitter : https://twitter.com/irdakulonprogo