Gratifikasi yang Tidak Wajib Dilaporkan (Negative List)

Tidak semua pemberian dari pihak lain bisa dikategorikan sebagai gratifikasi yang disebut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai Negative List. Bersumber dari pasal 12B UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KPK membuat daftar pemberian yang tidak termasuk dalam unsur pasal tersebut dengan daftarnya sebagai berikut:

  1. Pemberian dalam keluarga yaitu kakek/nenek, bapak, ibu, mertua, suami, menantu, keponakan, sepanjang tidak terdapat konflik kepentingan
  2. Keuntungan atau bunga dari penempatan dana, investasi atau kepemilikan saham pribadi yang berlaku umum
  3. Manfaat dari koperasi, organisasi kepegawaian atau organisasi yang sejenis berdasarkan keanggotaan yang berlaku umum
  4. Perangkat atau perlengkapan yang diberikan kepada peserta dalam kegiatan kedinasan seperti seminar, workshop, konferensi, pelatihan atau kegiatan sejenis yang berlaku umum
  5. Hadian tidak dalam bentuk uang atau alat tukar lainnya yang dimaksudkan sebagai alat promosi sepanjang tidak memiliki konflik kepentingan dan berlaku umum
  6. Hadiah, apresiasi atau penghargaan dari kejuaraan pelombaan atau kompetisi yang diikuti dengan biaya sendiri dan tidak terkait dengan kedinasan
  7. Penghargaan atau barang yang ada kaitannya dengan peningkatan prestasi kerja yang diberikan oleh pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
  8. Hadiah langsung atau undian, diskon atau rabat, voucher point reward atau souvenir yang berlaku umum dan tidak terkait kedinasan
  9. Kompensasi atau honor atas profesi diluar kegiatan kedinasan yang tidak terkait dengan tugas dan kewajiban sepanjang tidak terdapat konflik kepentingan dan tidak melanggar peraturan
  10. Kompensasi yang diterima terkait kegiatan kedinasan seperti kompensasi yang diterima terkait kegiatan kedinasan seperti honorarium, transportasi, akomodasi dan pembiayaan lainnya
  11. Karangan bunga sebagai ucapan yang diberikan dalam acara seperti pertunangan, pernikahan, dll
  12. Pemberian terkait pernikahan, pertunangan, kematian, dll dengan batasan nilai sebesar Rp 1.000.000,00 setiap pemberi
  13. Pemberian terkait musibah atau bencana
  14. Pemberian sesame rekan kerja dalam rangka pisah sambut, pension, mutase jabatan, ulang tahun dll, maksmimal Rp 300.000,00 perorang, dengan total pemberian tidak melebihi Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dalam satu tahun pemberi yang sama sepanjang tidak terdapat konflik kepentingan.
  15. Pemberian sesame rekan kerja yang tidak dalam bentuk uang atau alat tukar lainnya dan tidak terkait kedinasan paling banyak senilai Rp. 200.000,00 perorang, dengan total pemberian tidak melebihi Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dalam satu tahun pemberi yang sama
  16. Pemberian berupa hidangan atau sajian yang berlaku umum
  17. Pemberian cendera mata atau plakat kepada instansi dalam rangka hubungan kedinasan dan kenegaraan