Sosialisasi Peraturan Kepegawaian


Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Kulon Progo melaksanakan kegiatan Sosialisi Peraturan Kepegawaian Tahun 2024 di Aula Adikarta pada hari Senin (26/8/2024). Dihadiri oleh pengelola kepegawaian dari masing-masing Perangkat Daerah di lingkup Pemda Kulon Progo.

Acara dibuka secara resmi oleh Kepala BKPP, Sudarmanto, S.I.P., M.Si. yang sekaligus menyampaikan amanat bahwa sosialisasi regulasi kepegawaian bersifat dinamis yang harus dipahami dan dilakukan dari jenjang paling bawah, serta harus memahami resiko penanganan kepegawaian. Peraturan Kepegawaian saat ini menggunakan Undang-undang nomor 20 tahun 2023 tentang ASN.
Selain itu, Sudarmanto juga menyampaikan bahwa materi yang disampaikan dalam sosialisasi terkait reward terhadap ASN yang berkomitmen dan punishmen yang diatur dalam pembinaan pernikahan dan perceraian. Munculnya kasus pada ASN disebabkan karena tidak memahami sebuah regulasi. "Tidak pahamnya regulasi", tegasnya.

Narasumber pertama adalah Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Muda pada Bidang Data Disiplin dan Kesejahteraan, Suhandi, S.H. dengan materi Jaminan Kecelakaan Kerja. Narasumber kedua disampaikan oleh Kepala Bidang Data Disiplin dan Kesejahteraan BKPP, Joko Sunanto, S.H. yang memberikan materi tentang Izin Perkawinan dan Perceraian.

Harapannya adalah para pengampu kepegawaian dapat menyampaikan materi di lingkup OPD masing-masing.