Pada hari Selasa, 14 Mei 2013 4 (empat) Kabupaten Di lingkungan Propinsi DIY yaitu : Kabupaten Kulon Progo, Bantul, Gunung Kidul, dan Sleman mencanangkan Pembangunan Zona Integritas. Pencanangan Pembangunan Zona Integritas ditandai dengan penandatanganan piagam Pembangunan Zona Integritas (ZI) oleh masing-masing Bupati dengan disaksikan oleh Kementriaan Pendayagunaan Aparatur Negara &RB , Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Ombudsmen Republik Indonesia (ORI) di Hotel Inna Garuda Yogyakarta. Pencanangan Pembangunan Zona Integritas dilakukan bersamaan dengan sosialisasi kebijakan oleh Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara kepada Inspektorat Daerah Propinsi/Kab/Kota dan Bagian Organisasi Setda se -Jawa. Dalam acara tersebut diberikan sambutan pengarahan oleh Gubernur DIY, Ketua ORI, Pimpinan KPK dan Sekretaris Utama Kementrian PAN & RB RI. Dengan telah dilakukan pencanangan Pembangunan Zona Integritas, diharapkan keempat kabupaten segera melakukan hal-hal sebagai berikut : sosialisasi kebijakan Zona Integritas sebagaimana telah diatur dalam Permenpan Nomor 60 Tahun 2012 kepada semua SKPD, mengidentifikasi SKPD yang akan dijadikan sample sebagai SKPD dengan kategori WBK (Wilayah Bebas dari Korupsi) dan WBBM (Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani), pendampingan/pembangunan ZI, melakukan penilaian (assesment) dengan 20 indikator proses dan 8 indikator hasil. Dari hasil penilaian TPI (Tim Penilai Internal) yang memenuhi persyaratan skala nilai, maka segera diusulkan kepada Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara untuk dilakukan verifikasi atau penilaian dari TPN (Tim Penilai Nasional). Bagi SKPD Kabupaten yang dalam penilaian TPN memenuhi persyaratan nilai, maka akan ditetapkan sebagai SKPD kategori WBK dan/atau WBBM. (Dmt)
Source: