Pungutan Liar (Pungli) adalah perbuatan yang dilakukan oleh seseorang atau pegawai negeri atau pejabat negara dengan cara meminta pembayaran sejumlah uang yang seharusnya tidak ada biaya dikenakan atau tidak berdasarkan peraturan yang berkaitan dengan pembayaran tersebut.
Praktik pungli dapat berdampak buruk, yaitu:
Untuk lebih lengkapnya, mari simak video berikut ini
Source: yutup