Pungutan Liar (Pungli) adalah perbuatan yang dilakukan oleh seseorang atau pegawai negeri atau pejabat negara dengan cara meminta pembayaran sejumlah uang yang seharusnya tidak ada biaya dikenakan atau tidak berdasarkan peraturan yang berkaitan dengan pembayaran tersebut.
Praktik pungli dapat berdampak buruk, yaitu:
- Tingginya biaya ekonomi
- Rusaknya tatanan masyarakat
- Terhambatnya pembangunan
- Merugikan masyarakat
- Berkurangnya kepercayaan publik kepada pemerintah
Untuk lebih lengkapnya, mari simak video berikut ini