Tindak Pidana Korupsi diatur oleh Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
Korupsi adalah tindakan setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Yuk, simak video berikut untuk melaporkan dugaan tipikor!