Identifikasi Area Rawan Praktik Gratifikasi (Risk Profiling)

Berdasarkan Surat Edaran Inspektorat Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 700/0512 tanggal 11 Mei 2021 perihal Identifikasi Area Rawan Praktik Gratifikasi (Risk Profiling). 

Kepada Kepala Perangkat Daerah untuk memerintahkaan UPG Perangkat Daerah di Instansinya masing-masing agar menyusun identifikassi area rawan praktik gratifikasi.

Format dapat didownload di sini

Hasil identifikasi area rawan praktik gratifikasi agar dikirimkan dalam bentuk softcopy
melalui SuratKu atau email dengan alamat upg.kulonprogo@gmail.com paling lambat
tanggal 28 Mei 2021. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Ari Fitriani
(0813 2873 4978).